Makin merajalelanya judi online mirip slot online, togel online dan sejenisnya ditentukan karena satu serta beberapa hal.
Salah satu penyebab sulit diberantasnya judi online seperti Slot online, togel online, serta sejenis lainnya artinya nama situs yang digunakan tidak terlihat mengandung unsur judi. Nama situs yang menipu inilah menghasilkan pemberantasan judi online tadi sulit dilakukan. lalu, server yg dipakai sang situs judi online jua dari asal negara lain. Penerapan hukum yg berlaku di setiap negara tidak sama sehingga pemberantasan judi online sulit dilakukan. Padahal, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan sejak 2018 sampai 10 Mei 2022 pihaknya sudah memutus akses 499.645 konten perjudian pada banyak sekali platform digital.
Inilah dia beberapa alasan yang membuat judi slot online, togel online, dan lainnya makin merajalela dikutip dari sumber yang kredibel:
1. Akses internet semakin simpel.
Kemudahan akses internet dan kemajuan perkembangan digital ketika ini menjadi wahana manajemen judi online untuk beriklan dalam menjaring para korbannya.
2. Faktor sahabat atau lingkungan.
Seperti istilah lingkungan yg buruk menghambat norma yg baik, demikian jua faktor teman serta lingkungan yang pecandu judi online, menjadikan sahabat pergaulannya yg tidak senang berjudi jadi ikut menjadi pemain judi.
3. Ingin uang cepat tanpa bekerja keras
Faktor kemalasan seseorang buat bekerja, melihat judi online menjadi wahana buat menerima uang tanpa wajib bekerja keras.
4. Cita-cita cepat kaya mendadak.
Harapan kebanyakan orang untuk menjadi kaya dalam Slot Online tempo singkat berakibat judi online tadi disebut menjadi jalan untuk menghantarkan pemainnya mewujudkan impiannya.
5. Kecanduan judi online.
Berawal dari sekedar mengisi ketika luang, mengadu nasib, menerima penghasilan tambahan, mencoba-coba serta silih bergantinya kemenangan serta kekalahan yang dialami sang pemain, akhirnya menghasilkan seorang terjerumus hingga kecanduan judi online tadi.
Seharusnya para pemain judi online segera menyadari bahwa sebenarnya, mereka sedang dikuras uangnya oleh oleh bandar. spesifik judi online, Undang-Undang berita dan Transaksi elektronika (ITE) menjerat para pelaku juga orang yang mendistribusikan muatan perjudian menggunakan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan /atau hukuman paling banyak Rp1 miliar.